
Pentingnya Proteksi Finansial: Mengapa Asuransi Jadi Jawaban?
Ringkasan Artikel:
Artikel ini membahas pentingnya proteksi finansial melalui asuransi sebagai bagian dari perencanaan keuangan yang efektif. Dengan penetrasi asuransi di Indonesia yang masih rendah, artikel ini menyoroti dampak dari minimnya perlindungan keuangan, faktor-faktor penyebab rendahnya kepemilikan asuransi, serta langkah-langkah praktis untuk memilih produk asuransi yang tepat.
Poin-poin utama:
1. Rendahnya Penetrasi Asuransi di Indonesia
Meskipun asuransi berperan penting dalam melindungi keuangan individu dari risiko tak terduga, tingkat penetrasi asuransi di Indonesia masih rendah, hanya 2,6% pada 2023, jauh di bawah negara lain seperti Malaysia (4,8%) dan Singapura (11,4%).
2. Dampak Minimnya Asuransi
Kurangnya proteksi finansial menyebabkan individu lebih rentan terhadap risiko kesehatan, kecelakaan, dan kehilangan pendapatan. Hal ini berpotensi menurunkan daya beli dan memperlambat pertumbuhan ekonomi nasional.
3. Penyebab Rendahnya Kepemilikan Asuransi
Hambatan utama mencakup kurangnya literasi keuangan, produk yang kompleks, persepsi premi mahal, dan tekanan ekonomi makro.
4. Jenis dan Manfaat Asuransi
Asuransi menawarkan perlindungan finansial jangka panjang, baik melalui asuransi jiwa maupun asuransi kerugian, yang melindungi dari risiko kesehatan, kecelakaan, dan kehilangan aset.
5. Panduan Memilih Asuransi yang Tepat
Langkah-langkah seperti mengidentifikasi kebutuhan, mengatur premi sesuai anggaran, mengecek reputasi perusahaan, dan konsultasi dengan ahli keuangan sangat penting untuk memastikan asuransi yang dipilih sesuai kebutuhan.
Dengan penetrasi dan literasi asuransi yang masih rendah, edukasi dan perencanaan keuangan menjadi kunci untuk meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat terhadap perlindungan finansial.

Pentingnya Proteksi Finansial: Mengapa Asuransi Jadi Jawaban?
Persentase penetrasi asuransi di Indonesia telah mencapai angka 72,4% dengan mayoritas kepemilikan asuransi tunggal di bawah BPJS Kesehatan (Arlinta, 2024). Angka tersebut tentunya masih sangat rendah mengingat fungsi asuransi sebagai bagian dari perencanaan keuangan yang berfungsi melindungi finansial individu dan keluarga dari risiko tak terduga (Asiah & Yusrizal, 2023). Bahkan, dari 27,6% warga yang tidak memiliki asuransi mayoritas merupakan kelompok menengah ke bawah dan menengah meskipun pemerintah telah menganggarkan alokasi 113 juta penerima bantuan iuran BPJS di APBN 2024—hanya terealisasi 96 juta. Berdasarkan temuan AAJI, peningkatan literasi keuangan 31,72% masih belum cukup dalam meningkatkan inklusi asuransi karena peningkatan penetrasi yang hanya mencapai 6,6% dalam satu tahun (Al Ishaqi & Pratama, 2024). Terlebih di daerah pedesaan dengan literasi keuangan yang lebih terbatas (Musfira et al., 2023).
Data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan bahwa penggunaan asuransi di Indonesia masih tergolong rendah. Berdasarkan laporan terbaru, penetrasi asuransi—rasio antara dana di industri asuransi dengan Produk Domestik Bruto (PDB)—mencatat angka 3,1% pada tahun 2020. Angka ini terus mengalami penurunan menjadi 3,0% pada 2021, 2,7% pada 2022, dan kembali turun ke 2,6% pada 2023.

sumber: OJK
Penurunan ini menempatkan Indonesia jauh di bawah negara-negara lain dalam hal penetrasi asuransi. Sebagai perbandingan, negara tetangga seperti Malaysia mencatat penetrasi sebesar 4,8%, Australia dan Brasil sebesar 3,3%, Jepang sebesar 7,1%, Singapura 11,4%, dan Afrika Selatan yang telah mencapai 12,6% pada periode yang sama.
Di sisi lain, densitas asuransi—yang mengukur rata-rata jumlah uang yang disisihkan masyarakat untuk produk asuransi per tahun—mengalami peningkatan menjadi Rp 1,97 juta per tahun pada 2023.
.Rendahnya tingkat penetrasi asuransi di Indonesia memiliki dampak signifikan terhadap stabilitas keuangan individu dan perekonomian secara umum. Beberapa dampak yang perlu diperhatikan meliputi:
Kerentanan Keuangan Individu
Tanpa proteksi asuransi yang memadai, individu menjadi sangat rentan terhadap risiko finansial yang timbul akibat:Penyakit kritis
Cacat tetap
Kematian mendadak
Risiko ini dapat memicu beban keuangan yang besar bagi individu dan keluarganya karena hilangnya pendapatan atau meningkatnya pengeluaran, seperti biaya perawatan medis yang tinggi. Tanpa perlindungan asuransi, individu harus mengandalkan tabungan pribadi atau berutang untuk menutupi kebutuhan ini, yang berpotensi mengganggu stabilitas keuangan jangka panjang.
Dampak terhadap Perekonomian Nasional
Ketika individu tidak memiliki perlindungan keuangan, mereka berisiko menjadi kurang produktif akibat ketidakmampuan bekerja atau beban keuangan yang tinggi. Akibatnya, individu tersebut:Berkontribusi lebih sedikit terhadap perekonomian.
Berpotensi menjadi beban sosial bagi pemerintah atau keluarga yang harus menanggung biaya hidup mereka.
Kondisi ini dapat menurunkan daya beli masyarakat dan memperlambat pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.
Premi Asuransi yang Lebih Mahal
Konsep asuransi didasarkan pada prinsip gotong royong, berbagi risiko dan hukum bilangan besar (law of large numbers) di mana semakin banyak peserta, maka kecenderungan semakin rendah biaya yang ditanggung oleh masing-masing individu.Rendahnya penetrasi asuransi menyebabkan jumlah peserta terbatas, sehingga premi cenderung lebih mahal.
Premi yang tinggi membuat produk asuransi semakin sulit dijangkau, terutama bagi masyarakat kelas menengah ke bawah.
Pada akhirnya, hal ini juga meningkatkan risiko ketidakstabilan bagi perusahaan asuransi karena tingginya klaim yang harus dibayarkan oleh jumlah peserta yang lebih kecil.
4 Alasan Rendahnya Kepemilikan Asuransi di Indonesia
Terdapat empat faktor utama yang menjadi hambatan dari rendahnya kepemilikan asuransi di Indonesia:
Pertama, kurangnya literasi asuransi yang menyebabkan keterbatasan pemahaman masyarakat terkait fungsi dan pentingnya produk asuransi, jenis-jenis produk asuransi yang ditawarkan, serta cara pemilihan produk asuransi yang sesuai (Musfira et al., 2023).
Kedua, kompleksitas produk yang berujung pada penurunan kepercayaan calon pengguna karena sulitnya memahami prosedur klaim, syarat, dan polis asuransi, khususnya pada produk berbasis investasi (Al Ishaqi & Pratama, 2024; Loewel, Mulyarini, & Halim, 2024).
Ketiga, biaya premi yang dianggap mahal memunculkan persepsi penempatan kebutuhan pokok sebagai prioritas dibandingkan perlindungan finansial jangka panjang (Andriani, Akhmad, & Ulya, 2021; Loewel, Mulyarini, & Halim, 2024).
Keempat, dampak ekonomi makro karena tingginya tingkat inflasi dan rendahnya pendapatan rumah tangga yang mempengaruhi kemampuan masyarakat dalam membeli asuransi (Prihantoro, Basuki, & Iskandar, 2013).
Jenis dan Manfaat Asuransi
Di samping rendahnya kepemilikan asuransi, perlu disadari bahwa asuransi berperan krusial dalam melindungi keuangan individu dari risiko jangka panjang, termasuk sakit, kecelakaan, atau kehilangan aset berharga. Dalam konteks ini, asuransi dibagi ke dalam dua jenis, yakni asuransi kerugian dan asuransi jiwa (Guntara, 2016). Asuransi kerugian mencakup asuransi kebakaran, kehilangan, pengangkutan, dan kredit. Sedangkan asuransi jiwa mencakup asuransi kecelakaan, kesehatan, dan kredit jiwa. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa asuransi dapat mengurangi beban finansial dan melindungi masa depan, terutama biaya kesehatan tak terduga dan dukungan finansial ketika terjadi risiko kematian (Lestari & Rahma, 2022; Aisyah, Fendiana, Huda, & Azifah, 2024). Selain itu, asuransi juga berperan sebagai investasi jangka panjang karena beberapa produk asuransi memberikan pengembalian premi atau nilai tunai (Andriani, Akhmad, & Ulya, 2021; Aisyah, Fendiana, Huda, & Azifah, 2024).
5 Cara Memilih Asuransi yang Tepat
Terdapat empat tahap tepat bagi calon nasabah asuransi yang memiliki kendala dalam menentukan produk yang sesuai bagi kebutuhannya.
Pertama, pahami kebutuhan asuransi dengan melakukan identifikasi risiko utama yang dilindungi. Misalnya, kepala keluarga harus memprioritaskan pembelian produk asuransi jiwa untuk memastikan sumber pendapatan meskipun kepala keluarga sudah meninggal dunia.
Kedua, sesuaikan premi dengan anggaran yang dimiliki dengan cara memastikan bahwa premi tidak melebihi 10% dari penghasilan bulanan. Hal ini ditujukan supaya asuransi tidak menjadi beban keuangan jangka pendek.
Ketiga, memilih asuransi dengan rekam jejak yang baik melalui pengecekan reputasi perusahaan dan memastikan rasio solvabilitas di atas 120% (sesuai dengan standar OJK). Selain itu, diperlukan juga untuk mengecek ulasan nasabah terkait kemudahan klaim dan layanan pelanggan
Keempat, menambahkan asuransi tambahan (rider) jika diperlukan untuk melengkapi proteksi lebih lanjut, misalnya untuk penyakit kritis atau kecelakaan. Hal ini dapat memberikan fleksibilitas tambahan bagi nasabah tanpa harus membeli polis terpisah
Kelima, konsultasikan dengan ahli yang memiliki sertifikasi sebagai perencana keuangan dan agen produk asuransi. Kebutuhan asuransi setiap individu pasti berbeda, berkonsultasi dengan ahli dapat membantu mengidentifikasi produk asuransi yang tepat serta menjelaskan mafaat produk tersebut.
Daftar Rujukan
Aisyah, S., Fendiana, Z., Huda, S. A. N., & Azifah, N. (2024). ANALISIS PENGARUH PEMAHAMAN DAN KEPERCAYAAN TERHADAP MINAT MENJADI PESERTA ASURANSI SYARIAH SERTA PERSEPSI MASYARAKAT SEBAGAI VARIABEL INTERVENING (STUDI
MASYARAKAT JABODETABEK). Jurnal Ilmiah Multidisiplin, 3(01), 19–29. https://doi.org/10.56127/jukim.v3i01.1132
Al Ishaqi, A. M., & Pratama, W. P. (2024, October 14). Asuransi Jiwa Baru Jangkau 6,6% populasi RI per semester I/2024. Bisnis.Com. https://finansial.bisnis.com/read/20241014/215/1807450/asuransi-jiwa-baru-jang kau-66-populasi-ri-per-semester-i2024
Andriani, S., Akhmad, D. M., & Ulya, M. (2021). IMPLEMENTASI WEIGHT PRODUCT MODEL (WPM) DALAM MEMILIH JENIS ASURANSI.
Komputasi: Jurnal Ilmiah Ilmu Komputer Dan Matematika, 18(1), 36–47. https://doi.org/10.33751/komputasi.v18i1.2397
Arlinta, D. (2024, June 14). Seperempat lebih penduduk indonesia belum punya jaminan kesehatan. Harian Kompas. https://www.kompas.id/baca/humaniora/2024/06/13/lebih-dari-seperempat-penduduk-indonesia-belum-punya-jaminan-kesehatan
Asiah, S., & Yusrizal, Y. (2022). Implementasi strategi personal selling bagi agen asuransi. El-Mal: Jurnal Kajian Ekonomi & Bisnis Islam, 4(1), 218–228. https://doi.org/10.47467/elmal.v4i1.1364
Guntara, D. (2016). ASURANSI DAN KETENTUAN-KETENTUAN HUKUM YANG
MENGATURNYA. Justisia Jurnal Ilmu Hukum, 1(1). https://doi.org/10.36805/jjih.v1i1.79
Lestari, A., & Rahma, T. I. F. (2022). Analysis of Agent Performance in Fostering Sharia Insurance Understanding of Prospective Customers of Pt.Prudential Life Assurance Binjai Branch. Jurnal Ekonomi, Manajemen, Bisnis Dan Akuntansi Review, 2(1). https://doi.org/10.53697/emba.v2i1
Loewel, S., Mulyarini, N., & Halim, A. G. (2024). Peran Emosi, Motivasi, dan Berpikir Kritis dalam Pengambilan Keputusan Membeli Asuransi The Role Of Emotion, Motivation, and Critical Thinking On Decision-Making in Insurance Purchases.
Mutiara: Multidisciplinary Scientific Journal, 2(6), 432–442. https://doi.org/10.57185/mutiara.v2i6.209
Musfira, Nurdin, A., Fitria, U., Dinen, K. A., & Kurnia, R. (2023). Pemahaman Masyarakat Pedesaan Terhadap Manfaat Asuransi Kesehatan Indonesia. Public Health Journal, 1(2).
Prihantoro, Basuki, I., & Iskandar, K. (2013). Analisis Faktor-Faktor Makro Ekonomi dan Demografi Terhadap Fungsi Permintaan Asuransi Jiwa di Indonesia. Jurnal Asuransi Dan Manajemen Risiko, 1(1), 16–41.